Materi 6
8
12. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
13. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
14. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
15. Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat
16. Kartu istri/kartu suami;
17. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
18. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
a. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP):
1. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
3. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
5. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
6. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Fotocopy Kartu Pegawai;
8. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
9. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
10. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
11. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
12. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
13. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
14. Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat ;
15. Kartu istri/kartu suami;
16. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
17. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar
b. Persyaratan administrasi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia untuk penerbitan surat keputusan pensiun janda/duda:
- Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
- Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
- Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);