Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

9

  1. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
  2. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa;
  4. Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Kelurahan/Desa;
  5. Kartu istri/kartu suami;
  6. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
  7. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar. 
  8. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
  9. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
  10. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  11. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  12. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
  13. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  14. Fotocopy Kartu Pegawai;
  15. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
  16. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
  17. Foto copy Surat Nikah (legalisir KUA);
  18. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
  19. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
  20. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
  21. Surat keterangan dari Dokter Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ;
  22. Kartu istri/kartu suami;   
  23. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
  24. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.

a.      Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani/rohani:

1.    Prosedur

Prosedur permohonan pensiun adalah :

1.  Badan Kepegawaian Daerah membuat surat edaran tentang nama-nama PNS yang telah memasuki masa pensiun kepada masing-masing SKPD ;

2.  Pegawai Negeri Sipil melalui Kepala SKPD yang bersangkutan mengajukan permohonan Pensiun kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;

3. Berkas permohonan pensiun yang telah masuk dari masing-masing SKPD diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Badan Kepegawaian Daerah;

4. Berkas permohonan pensiun yang telah memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Daerah diusulkan kepada Kanreg II BKN untuk diproses penerbitan keputusan pensiun untuk golongan/ruang IV/b ke bawah sedangkan golongan/ruang IV/c ke atas kepada BKN Pusat ;