Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

10

5. Surat Keputusan Pensiun yang telah diterbitkan disampaikan kepada yang bersangkutan.

A.  Pensiun

1.      Pengertian Pensiun

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.

a.      Dasar Hukum

1)   UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS;

2)   UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian

3)   PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 , PP No. 6 tahun 1997 dan PP No. 10 tahun 2008;

4)   PP No. 32 tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;

5)   PP No. 12 tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka ;

6)   PP No, 1 tahun 1983, Tentang perlakuan terhadap calaon PNS yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas ;

7)   PP No. 49 tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS , janda/duda PNS;

8)   PP No. 5 tahun 1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang

9)   PP No. 8 tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda ;

10)    SE Ka. BAKN, No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas ;

11)    Keputusan Ka. BAKN No. 74/Kep/1989 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya ;

12)    Kep Ka. BAKN No. 18 tahun 1992 tentang tata cara pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b serta pembayarannya;

13)    Kep. Ka BAKN No.19 tahun 1993 tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989 ;

14)    Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas;

15)    PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

16)    Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

17)    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;