Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

11

1)        Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 14 tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.

a.      Latar Belakang Adanya Pensiun

1)   Karena batas usia pensiun ;

2)   Kemauan Sendiri;

3)   Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;

4)   Rekturisasi/Dinas;

5)   Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus .

b.      Unsur Sifat Pensiun

1)   Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;

2)   Jaminan hari tua;

3)   Jasa terhadap Negara atau pemerintah.

c.       Hak Atas Pensiun Pegawai

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :

1)   Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.

2)   Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

3)   Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang kurangnya H dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

d.      Jenis Pensiun

1)   Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);

2)   Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

3)   Pensiun Janda/Duda;

4)   Pensiun Anak.

Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut :

1)   Usia 56 tahun

2)   Usia 58 tahun

3)   Usia 60 tahun

4)   Usia 63 tahun

5)   Usia 65 tahun

6)   Usia 70 tahun