Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

15

bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

 

A.  Peran Guru dalam Administrasi PTK

Guru merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun jika dilihat secara luas guru juga berperan sebagai administrator pendidikan. Menurut Oteng Sutrisna (1986), (dalam Abin Syamsudin DAN Nandang Budiman, 2005 : 2.5), administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan segala sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkutan dengan pencapaian tujuan pendidikan.

Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan serta mampu berperan di dalam tata administrasi sekolah, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru.

Adapun peranan guru dalam Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :

1.  Membuat buku induk pegawai

2.  Mempersiapkan usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, kerpeg, cuti degan pegawai, dll.

3.  Membuat inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepada sekolah, guru maupun tata administrasi.

4.  Membuat laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan dan tahunan.

5.  Membuat laporan data sekolah dan pegawai

6.  Mencatat tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.

7.  Mempersiapkan surat keputusan kepada sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dll