Manajemen pelayanan publik adalah suatu pendekatan yang sistematik dalam merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga-lembaga pemerintah
Konsep manajemen pelayanan publik meliputi beberapa aspek, yaitu:
Pengertian pelayanan publik: Pelayanan publik mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perizinan, dan lain-lain
Pengertian manajemen pelayanan publik: Manajemen pelayanan publik adalah manajemen proses, yaitu sisi manajemen yang mengatur dan mengendalikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Ruang lingkup manajemen pelayanan publik: Ruang lingkup pelayanan publik dapat meliputi pelayanan barang dan jasa publik serta pelayanan administratif yang telah diatur dalam perundang-undangan
Penyelenggaraan manajemen pelayanan publik meliputi standar pelayanan, penanggung jawab, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik
Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, dan pengaduan masyarakat
Kode etik pelayanan: Kode etik pelayanan publik adalah seperangkat norma dan nilai yang harus diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
Fungsi-fungsi manajemen pelayanan publik: Fungsi-fungsi manajemen pelayanan publik meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan evaluasi
Aspek-aspek manajemen pelayanan publik yang perlu diperhatikan meliputi pengelolaan sejumlah aspek dalam manajemen dalam upaya merancang, mempersiapkan, dan melaksanakan pelayanan publik
Selain itu, manajemen pelayanan publik juga harus memperhatikan beberapa faktor atau unsur yang mendukung jalannya kegiatan, antara lain sistem, prosedur, dan metode, personil, sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat