Diskusi_ Sertipikat elektronik, paling lambat 18 Juni 2021

Diskusi_ Sertipikat elektronik, paling lambat 18 Juni 2021

Diskusi_ Sertipikat elektronik, paling lambat 18 Juni 2021

Number of replies: 0

Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikatel adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. • Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan b. pemeliharaan data pendaftaran tanah. • Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri.

Pertanyaan. Mengapa pemerintah harus mengambil regulasi seperti itu, padahal belum semua bidang tanah di Indonesia terdaftar. silahkan diskusi dengan teman-teman. di Forum ini.