menurut yang saya ketahui adalah yang pertama Monitoring, kegiatan ini adalah mengamati sebuah kebijakan yang sedang dilaksanakan guna untuk mengamati kebijakan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran, menemukan kesalahan secepat mungkin, dan melakukan sebuah tindakan guna memperbaiki sistem kebijakan tersebut. yang kedua Pengawasan, dalam pelayanan publik melibatkan kegiatan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan asistensi terkait standar pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan pedoman dan perencanaan program, serta memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan kendala. Dan yang terakhir adalah Evaluasi, merupakan kegiatan menilai kinerja suatu kebijakan atau program. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah ditetapkan, serta memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi kendala dan penyimpangan.
dari 3 hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan monitoring, pengawasan dan evaluasi pada pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan yang saling terkait dan untuk memastikan efektivitas terhadap suatu kebijakan.