Diskusi

Konsep Monitoring, Pengawasan, dan Evaluasi Pelayanan Publik

Konsep Monitoring, Pengawasan, dan Evaluasi Pelayanan Publik

by VIRGIAWAN FIKRI -
Number of replies: 0

Dalam pelaksanaan pelayanan publik pada implementasinya tak luput dari agenda monitoring, pengawasan, dan tahap evaluasi program kerja tersebut (plan, do, check, evaluate). 

Fungsi top-down, atasan dan bawahan, pimpinan dan staff karyawan harus bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar dalam prosesnya tidak terjadi ketimpangan antara tujuan dan harapannya.

Bagi saya, proses pendekatan manajer pada tahap memberikan pelayanan akan menciptakan lingkungan pekerjaan yang efektif. Demikian memanfaatkan sumber daya dan melaksanakan empat fungsi manajerial, yaitu POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controling) dalam kegiatan organisasi yang meliputi aktivitas-aktivitas di dalamnya.

1) Monitoring dan Pengawasan merupakan hal yang selaras. Artinya monitoring adalah pengawasan yang berarti proses pengamatan, pemeriksaan, pengendalian, dan pengoreksian dari serangkaian kegiatan organisasi. 

2) Evaluasi merupakan sebuah proses penentuan, penetapan pekerjaan yang telah dilakukan kemudian dinilai kinerja sebelumnya dan sesudahnya.

Contoh hal yang diberikan pada waktu yang mendekat, yaitu tahun 2024 nanti dalam agenda PEMILU dan PILPRES.

a) Pemerintah pusat dan daerah beserta jajaran KPU dan lainnya perlu mempersiapkan, mempertimbangkan, dan menetapkan serta memberikan pengawasan dalam menetapkan anggota KPU agar dapat memberikan pelayanan baik di tempat TPS di tiap daerah-daerah; dalam hal pelayanan pencoblosan, keamanan, dan bersih dari korupsi suara. 

b) Pemerintah pusat dan daerah beserta panitia KPU, harus menilik kejadian pada pemilu tahun sebelumnya.

1) Panitia TPS kelelahan dan menimbulkan kasus kematian

2) Fasilitas mendukung dan keamanan yang baik

3) Partisipasi masyarakat dalam memilih hak suara.