Monitoring, supervisi, dan evaluasi adalah konsep yang berkaitan dengan pelayanan publik. Monitoring merupakan proses sistematis dan terus menerus mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi secara kuantitatif dan kualitatif untuk menilai kinerja dan efektivitas pelayanan publik. Ini dilakukan secara periode-periode dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan mengambil tindakan untuk memperbaiki pelayanan.
Supervisi, pada sisi lain, merupakan proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memantau dan memelihara pelayanan publik. Ini dilakukan secara terus menerus dan melibatkan pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan pelayanan publik. Supervisi membantu menjamin kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Evaluasi, terakhir, merupakan proses yang dilakukan untuk menilai kinerja dan efektivitas pelayanan publik secara keseluruhan. Ini dilakukan secara periode-periode dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kemungkinan untuk memperbaiki pelayanan. Evaluasi membantu menjamin bahwa pelayanan publik dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat menjawab standar yang ditetapkan.
Penggunaan monitoring, supervisi, dan evaluasi dalam pelayanan publik membantu menjamin kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Ini juga membantu menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mempercayai pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.