Untuk menilai kelangsungan hidup (going concern) suatu perusahaan, auditor harus melalui serangkaian penilaian yang cermat, termasuk:
1. Evaluasi Kondisi Keuangan Perusahaan:
Auditor perlu memahami secara menyeluruh kondisi keuangan perusahaan sebelum dan setelah terjadinya transaksi yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
2. Evaluasi Kualitas Audit:
Auditor harus memastikan bahwa sistem audit dan prosedur penyusunan laporan keuangan tetap seimbang dan efektif, memastikan kualitas audit yang tinggi.
3. Evaluasi Keterlibatan Manajemen:
Auditor harus meneliti kemampuan manajemen perusahaan dalam menghadapi kondisi negatif dan mengelola risiko yang mungkin mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
4. Evaluasi Pengaruh Perubahan Akuntansi:
Auditor harus mempertimbangkan dampak dari perubahan akuntansi yang terjadi, seperti perubahan kepemimpinan, metode akuntansi, atau kondisi pasar yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
5. Penilaian Going Concern Berdasarkan Hasil Penilaian:
Setelah melakukan penilaian-penilaian di atas, auditor akan menyampaikan opini audit mengenai kelangsungan hidup perusahaan. Opini tersebut dapat berupa pendapat wajar tanpa pengecualian, pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penjelasan tambahan, pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), pendapat tidak wajar (adverse opinion), atau ketidakberlanjutan pendapat (disclaimer of opinion).
Dalam memberikan opini audit going concern, auditor harus mempertimbangkan semua faktor yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan dan menyampaikan hasil penilaian dengan jelas dan transparan dalam laporan keuangan.