Perlindungan kode etik akuntan ini diatur mengenai beberapa bagian yaitu:
- Kepatuhan terhadap kode etik, bagian ini dijelaskan mengenai standar minimal yang harus dijalankan oleh akuntan seperti independensi, integritas, dan juga kepedulian terhadap profesinya.
- Anggota yang bekerja di bisnis terhadap kode etik akuntan, pada bagian ini mengatur tentang bekerja di perusahaan dan bagaimana hal tersebut tidak memengaruhi independensi sebagai seorang akuntan. Misalnya akuntan publik yang berpraktek tetapi memiliki jabatan komisaris di perusahaan untuk melindungi independensinya dia tida dapat memberikan jasa audit terhadap perusahaan tersebut.
- Anggota yang melayani publik terhadap kode etik akuntan, di bagian ini mengatur seorang akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik terkait dengan tanggungjawab dan kewajibannya.
- a). Independensi dalam perikatan audit dan perikatan review untuk laporan keuangan yaitu, mengatur posisi independen dan profesional. b). Independensi selain perikatan audit dan perikatan review yaitu, mengatur sikap independensi terkait jaminan pekerjaan yang diterima oleh akuntan.