Nama : Khairunisa
Nim : 11210000132
1. Sistem pengendalian mutu
Ini mengatur tanggung jawab pimpinan kantor, prosedur penerimaan dan penerimaan kembali klien, perikatan tertentu, sdm, pelaksanaan perikatan atau pemantauan serta dokumentasi.
2. Kode etik akuntan
Ada beberapa bagian :
- Kepatuhan terhadap kode etik
- Anggota yang bekerja di bisnis
- Anggota yang melayani publik
- Independensi dalam perikatan audit dan perikatan review laporan keuangan serta Indepedenso selain perikatan aidit dan review.
3. Prosedur mengenali pemberi jasa
Seorang harus mengenal klien pada akuntan publik. Prosedur ini di sebut pemantauan.