Kepatuhan terhadap kode etik merupakan aspek penting dalam praktik profesi akuntan publik. Beberapa poin terkait dengan hal ini adalah sebagai berikut:
1. Independensi: Independensi adalah prinsip kunci dalam praktik akuntan publik. Seorang akuntan publik harus mempertahankan independensinya dan bersikap netral dalam memberikan jasa audit. Sebagai contoh, jika seorang akuntan publik memiliki jabatan komisaris di suatu perusahaan, hal ini dapat mengganggu independensinya dalam memberikan jasa audit terhadap perusahaan tersebut. Oleh karena itu, untuk melindungi independensinya, akuntan publik tidak boleh memberikan jasa audit kepada perusahaan tempat dia menjabat sebagai komisaris
2. Integritas dan Kepedulian terhadap Profesi: Selain independensi, integritas dan kepedulian terhadap profesi juga merupakan bagian integral dari kode etik profesi akuntan publik. Akuntan publik diharapkan untuk bertindak dengan jujur, adil, dan mempertahankan standar profesional yang tinggi dalam semua aspek pekerjaannya. Mereka juga diwajibkan untuk memprioritaskan kepentingan publik dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Kepatuhan terhadap kode etik ini penting karena akan menjamin bahwa praktik akuntan publik dilakukan dengan standar etika yang tinggi, yang pada gilirannya akan memastikan keandalan laporan keuangan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik