Secara umum, kode etik bagi auditor dalam menjaga mutu dan kualitas audit serta kantor akuntan publiknya mencakup beberapa prinsip etika yang harus dipegang teguh. Berikut beberapa di antaranya:
1. Integritas: Auditor harus menjunjung tinggi integritasnya, memastikan bahwa mereka melakukan pekerjaan dengan jujur, adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau eksternal.
2. Objektivitas: Auditor harus mempertahankan sikap yang objektif dan tidak bias dalam menjalankan tugasnya.
3. Kompetensi dan Perhatian yang Profesional: Auditor harus memiliki kompetensi yang memadai dan terus meningkatkan pengetahuannya dalam praktik audit. Mereka juga harus memberikan perhatian profesional yang tepat terhadap setiap detail dan aspek audit yang relevan.
4. Kerahasiaan: Auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama audit. Mereka tidak boleh mengungkapkan informasi yang sensitif atau rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.
5. Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Standar Profesional: Auditor harus mematuhi peraturan, standar, dan regulasi yang berlaku dalam praktik audit. Ini termasuk standar audit yang ditetapkan oleh badan pengatur, seperti International Standards on Auditing (ISA).
6. Keterbukaan dan Transparansi: Auditor harus bersikap terbuka dalam komunikasi dengan klien dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait proses audit dan hasilnya.
7. Peningkatan Mutu: Auditor harus berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu dalam praktik audit. Mereka harus melakukan evaluasi diri dan kantor akuntan publik secara berkala untuk mengidentifikasi area di mana peningkatan diperlukan.
Ketika menjalankan tugas mereka, auditor harus memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ini untuk menjaga mutu dan kualitas audit, serta memperkuat reputasi kantor akuntan publik tempat mereka bekerja.