Mari berdiskusi!

Mari Berdiskusi

Mari Berdiskusi

by MESIMA HENDRI -
Number of replies: 0

1. Teori Perjanjian Sosial 

Didirikan suatu negara atas dasar kesepakatan yang duwujudkan dalam bentuk perjanjian, di mana setiap pihak menyerahkan hak dan kewajiban tertentu kepada negara.

-Manusia seperti mesin yang perilakunya sangat mekanis apa yang diinginkan harus dipenuhi. Manusia takut kekurangan sumber daya untuk bertahan hidup (Thomas Hobbes).

- Manusia sangat yakin dan percaya diri bahwa diri manusia dapat memenuhi kebutuhan jesmani dan rohani dengan mengembangkan akal budinya, oleh sebab itu, dibuat perjanjian antar setiap pihak untuk mencapai kesejahteraan tersebut, untuk menghindari pelanggaran hukum (John Locke).

2. Teori Ketuhanan

- Dalam terori ketuhanan yang dikemukakan oleh Agustinus tentang Civitas Dei dan Civitas Terena/diaboli mengungkapkan bahwa secara civitas dei, Tuhan yang mengendalikan kekuasaan atas negara. Secara civitas terena, presiden/raja lah yang memegang kekuasaan atas negara.

- Menurut pandangan Friedrich Julius Stahl Negara tumbuh dari ketetapan historis sebagai skenario dari Tuhan.

3. Teori Hukum Alam

Aristoteles mengatakan bahwa hukum alam bersifat universal, tidak tertulis namun semua mengetahuinya.

Gretius Huge De Groot mengatakan bahwa hukum alam sangat mutlak dan tidak dapat diubah indikatornya adalah hukum alam terletak pada baik atau buruknya. 

- Segala sesuatu terjadi didorong oleh kekuatan yang bersifat alami untuk bertahan hidup. 

- Secara alami manusia hidup berdampingan satu dengan yang lainnya, sehingga dalam sebuah negara membutuhkan seorang pemimpin yang kuat untuk mengatur dan mengendalikan sebuah negara.