Nilai konstitusi: Hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dan kenyataan praktik
Diantaranya adalah:
1. Nilai normatif: Jika antara norma yang terdapat dalam konstitusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diterima, dan dipatuhi oleh pihak yang terikat padanya
2. Nilai nominal
Konstitusi berlaku secara hukum, tapi dalam praktiknya belum bisa dijalankan secara maksimal sehingga hasilnya kurang sesuai dengan tujuan (sebagian normatif, sebagai nominal). Negaranya sedang berproses dalam menjalankan norma-norma konstitusinya secara utuh
3. Nilai semantik
Konstitusi yang norma-normanya hanya sebagai formalitas dan digunakan dalam menjalankan kekuasaan politik. (Tingkatannya paling rendah). Digunakan untuk kepentingan penguasa saja dan pembenaran suatu kebijakan. Dalam praktiknya, penguasa kurang mengindahkan norma-norma yang ada dalam konstitusinya
Untuk mewujudkan konstitusi yang bernilai normatif perlu adanya dukungan dari elemen bangsa atau perangkat bangsa (pemerintah, rakyat, dan organisasi-organisasi masyarakat)
Maknanya: Menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundangan-undangan yang lain di wilayah NKRI
Tujuannya: Sebagai acuan sebuah negara untuk mengatur negara itu sendiri, sehingga ketertiban dan kenyamanan dalam bernegara dapat tercapai dengan maksimal