2 poin yang ditekannkan dalam masing-masing 3 teori tersebut adalah:
Teori perjanjian Sosial:
- Manusia seperti mesin yang bekerja untuk mendapatkan keinginannya. Manusia memiliki kepercayaan diri pada kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya
- Kebebasan manusia melalui pemerintah sebuah negara
Teori Ketuhanan:
- Negara tumbuh dari ketetapan sejarah sebagai skenario dari Tuhan, karena semuanya di dalam kekuasaan Tuhan
- Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki sifat dasar insting/nafsu untuk bersosial dan berpolitik
Hukum Alam:
- Hukum universal, tidak tertulis namun diketahui oleh semua orang
- Hukum alam bisa mengakibatkan perang dan damai