Mari berdiskusi!

Mari berdiskusi

Mari berdiskusi

by DOROTHY CHRISTABELLE AGATHA -
Number of replies: 0

 Teori Perjanjian Sosial:

  • Negara didirikan atas dasar kesepakatan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian, dengan masing-masing (warganya) menyerahkan hak dan kewajiban tertentu kepada negara.
  • Kebanyakan filsuf yang membahas teori ini, mengutamakan warga negara yang mengantisipasi kebutuhannya sebagai dasar kesepakatan negara dibentuk. Khususnya Rousseau, Kebebasan manusia ditekankan sebagai suatu hal mutlak dengan adanya negara mengabdi pada kedaulatan rakyat.

 

Teori Ketuhanan:

  • Negara ada karena kehendak Tuhan sehingga Tuhan memegang kekuasaan tertinggi, sedangkan raja atau presiden merupakan wakil Allah di dunia.
  • Agustinus menekankan bahwa segala sesuatunya ada di bawah kekuasaan Allah (Civitas Dei) dan juga kekuasaan selanjutnya berada di bawah penguasa dunia (Civitas Terena/diaboli). Sedangkan Aquinas menekankan bahwa manusia memiliki natur animal social dan animal politicum sehingga sebagai ciptaan kita membentuk suatu negara. 

 

Teori Hukum Alam: 

  • Negara adalah salah satu bentuk dari natur alamiah manusia untuk bertahan hidup sebagai manusia sosial dan membutuhkan pemimpin yang kuat untuk memimpin
  • Aristoteles menekankan hukum universal adalah hukum alam dengan manusia yang menentukannya. De Groot menimpali dengan mengatakan bahwa hukum alam adalah mutlak dan tetap dengan indikatornya adalah baik dan buruk