Monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik merupakan tiga konsep yang saling terkait dalam upaya memastikan efektivitas dan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
1. Monitoring, Proses pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan publik untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan standar dan rencana yang telah ditetapkan.
2. Pengawasan, Upaya kontrol yang lebih intensif terhadap pelaksanaan pelayanan publik, seringkali melibatkan penindakan terhadap pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
3. Evaluasi, Penilaian menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik, bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan, efisiensi, dan dampak positif atau negatif yang dihasilkan.
Ketiga konsep ini penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan peningkatan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.