Transparansi dan akuntabilitas adalah dua elemen kunci dalam memantau penyelenggaraan pelayanan publik di birokrasi pemerintah1.
Transparansi melibatkan keterbukaan informasi terkait kebijakan, proses, dan keputusan pemerintah1. Ini mencakup penyediaan informasi dan menjamin kemudahan akses terhadap informasi, serta menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat2.
Sementara itu, akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban atas tindakan dan kebijakan yang diambil1. Ini mengacu pada tanggung jawab penyedia layanan kepada masyarakat atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil2.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diaplikasikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik:
- Pelaporan: Penyelenggara pelayanan publik melaporkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam memberikan pelayanan2.
- Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap pelaporan untuk memastikan kesesuaian dengan standar dan rencana yang telah disepakati2.
- Monitoring: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan publik untuk memastikan kualitas dan kuantitasnya2.
Dengan penerapan prinsip akuntabilitas ini, diharapkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik2.