Menurut analisa saya, transparansi dan akuntabilitas dalam monitoring penyelenggaraan pelayanan publik di birokrasi pemerintah adalah sebagai berikut:
- Transparansi berarti memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat tentang proses, peraturan, dan hasil pelayanan publik.
- Akuntabilitas berarti bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta menerima umpan balik dan sanksi dari masyarakat dan badan pengawas.
- Monitoring berarti melakukan pemantauan secara berkala dan sistematis terhadap kinerja, kualitas, dan dampak pelayanan publik, serta melakukan evaluasi dan perbaikan berdasarkan hasil monitoring.
Transparansi, akuntabilitas, dan monitoring sangat penting untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keadilan pelayanan publik, serta membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat.