Perubahan signifikan dari UU Desa No.
6 Tahun 2014 menjadi UU Desa No.
3 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting: Otonomi Desa: UU Desa No.
3 Tahun 2024, penguatan otonomi desa dalam pengelolaan dan perencanaan pembangunan.
Artinya, desa mempunyai kebebasan lebih dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran.
Pendanaan: Peraturan baru memperbaiki mekanisme pendanaan desa, termasuk meningkatkan alokasi dana desa dan merestrukturisasi alokasi anggaran untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pembangunan Infrastruktur: Fokusnya adalah mendukung pembangunan infrastruktur desa dan proyek-proyek yang meningkatkan kualitas hidup dan aksesibilitas.
Penguatan masyarakat: Perundang-undangan terbaru menekankan pentingnya penguatan masyarakat desa, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program desa.
Pengawasan dan Akuntabilitas: Menyoroti perlunya pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa dan pelaksanaan program serta mekanisme akuntabilitas yang lebih baik untuk mencegah penyalahgunaan.
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan desa serta memastikan pembangunan desa lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dibandingkan dengan UU Desa No.
6 Tahun 2014, alasan utama terjadinya perubahan signifikan pada UU Desa No.
3 Tahun 2024 adalah: Otonomi desa: Tujuan perluasan otonomi adalah untuk meningkatkan kemandirian di desa pengambilan keputusan.
Buatlah rencana dan wujudkan.
Dengan meningkatnya kewenangan, desa akan mampu mengidentifikasi dan merespons kebutuhan lokal secara lebih efektif dan cepat.
Pendanaan: Peningkatan alokasi dan perbaikan mekanisme pembiayaan akan mengurangi ketergantungan desa pada sumber keuangan yang tidak stabil dan memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efektif untuk pembangunan yang benar-benar diperlukan.
Pembangunan Infrastruktur: Fokus pada infrastruktur bertujuan untuk mengatasi permasalahan aksesibilitas dan kualitas hidup di pedesaan, yang seringkali menjadi kendala utama pembangunan ekonomi dan sosial di desa.
Infrastruktur yang baik mendukung kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat: Peraturan ini memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dengan meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan lebih tepat dan berkelanjutan.
Pengawasan dan akuntabilitas: Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya.
Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana desa.
Perubahan-perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan desa agar lebih responsif, transparan dan efektif guna mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.