Diskusi 2

Yermias dodi hore

Re: Yermias dodi hore

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Number of replies: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yermias dodi hore) sampaikan tersebut mengenai jabatan kepala desa di rubah menjadi 8 tahun di hitung dari saat di lantik dan dapat menjabat selama 2 periode, menurut saya langkah signifikan dalam memperkuat stabilitas kepemimpinan desa. Sebelumnya, di bawah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, dan perubahan ini memberikan lebih banyak waktu bagi kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa secara lebih berkelanjutan. Dengan periode yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat lebih fokus pada pelaksanaan kebijakan jangka panjang tanpa terpengaruh oleh tekanan pemilihan yang terlalu sering. Selain itu, pembatasan hingga dua periode berturut-turut tetap memberikan kesempatan bagi regenerasi kepemimpinan serta menghindari potensi kekuasaan yang terlalu lama dalam satu tangan. Hal ini diharapkan mendorong keseimbangan antara stabilitas dan pembaruan dalam tata kelola desa.

Sekian dan Terimakasih