Perubahan undang undang Desa No. 3 Tahun 2024 dibandingkan dengan UU No. 6 tahun 2014 mencakup beberapa aspek penting, terutama mengenai masa jabatan kepala desa, pengelolaan keuangan desa, dan kesejahteraan perangkat desa.
Menurut saya Dana Desa dan Alokasi Anggaran Merupakan Perubahan yang signifikan karena Alokasi dana desa sekarang setidaknya 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk memperkuat otonomi keuangan desa, memungkinkan mereka menjalankan lebih banyak program pembangunan.