Diskusi 2

Nama : Rahma Auliya NPM:2123600019 Topik: Perubahan Regulasi Pemerintahan Desa dariUU No.6 Tahun2014 ke UU No.3 Tahun 2024

Nama : Rahma Auliya NPM:2123600019 Topik: Perubahan Regulasi Pemerintahan Desa dariUU No.6 Tahun2014 ke UU No.3 Tahun 2024

by RAHMA AULIYA -
Number of replies: 1

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting:

>Masa Jabatan Kepala Desa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.

>Pengaturan Desa di Kawasan Tertentu: UU baru ini menambahkan ketentuan yang mengatur desa yang terletak di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi,berhak mendapatkan dana konservasi.

>Peningkatan Keterlibatan Masyarakat: UU ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala desa serta perangkat desa.

>Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pemerintahan desa di Indonesia didorong oleh beberapa alasan utama:

>Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa: UU baru bertujuan untuk mempercepat peningkatan kinerja pemerintah desa. Terdapat penekanan pada perbaikan tata kelola dan penguatan kapasitas kepala desa serta perangkat desa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

>Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode. Hal ini dianggap untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.

>Pengaturan Khusus untuk Desa di Kawasan Tertentu: UU baru juga mencakup pengaturan bagi desa yang berada di kawasan suaka alam dan pelestarian, yang berhak mendapatkan dana konservasi. Ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa yang tinggal di area tersebut.

>Respon Dinamika Sosial dan Ekonomi: Perubahan ini juga merupakan respons terhadap tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh desa, terutama pasca-pandemi COVID-19, dengan harapan dapat mempercepat pemulihan dan pembangunan desa.

In reply to RAHMA AULIYA

Re: Nama : Rahma Auliya NPM:2123600019 Topik: Perubahan Regulasi Pemerintahan Desa dariUU No.6 Tahun2014 ke UU No.3 Tahun 2024

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (rahma aulia) sampaikan tersebut mengenai Pengaturan Khusus untuk Desa di Kawasan Tertentu, menurut saya UU ini memberikan hak bagi desa-desa yang terletak di kawasan-kawasan tersebut untuk menerima dana konservasi, yang bertujuan mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pengaturan ini penting karena desa-desa yang berada di kawasan suaka alam sering menghadapi tantangan khusus terkait dengan pelestarian sumber daya alam dan ekosistem yang ada di wilayah mereka. Dengan adanya dana konservasi, diharapkan desa-desa tersebut dapat lebih efektif dalam melaksanakan upaya-upaya pelestarian lingkungan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, dana tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program yang mendukung pembangunan ekonomi lokal, pendidikan lingkungan, dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan konservasi. Dengan pendekatan ini, UU Desa No. 3 Tahun 2024 berupaya menciptakan sinergi antara pelestarian lingkungan dan pengembangan komunitas desa, sehingga menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan ekologis dan sosial.

Sekian dan Terimakasih