Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting:
>Masa Jabatan Kepala Desa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.
>Pengaturan Desa di Kawasan Tertentu: UU baru ini menambahkan ketentuan yang mengatur desa yang terletak di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi,berhak mendapatkan dana konservasi.
>Peningkatan Keterlibatan Masyarakat: UU ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala desa serta perangkat desa.
>Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pemerintahan desa di Indonesia didorong oleh beberapa alasan utama:
>Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa: UU baru bertujuan untuk mempercepat peningkatan kinerja pemerintah desa. Terdapat penekanan pada perbaikan tata kelola dan penguatan kapasitas kepala desa serta perangkat desa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
>Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode. Hal ini dianggap untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
>Pengaturan Khusus untuk Desa di Kawasan Tertentu: UU baru juga mencakup pengaturan bagi desa yang berada di kawasan suaka alam dan pelestarian, yang berhak mendapatkan dana konservasi. Ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa yang tinggal di area tersebut.
>Respon Dinamika Sosial dan Ekonomi: Perubahan ini juga merupakan respons terhadap tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh desa, terutama pasca-pandemi COVID-19, dengan harapan dapat mempercepat pemulihan dan pembangunan desa.