Diskusi 2

Erlangga Ramawijaya (2123600001)

Erlangga Ramawijaya (2123600001)

oleh ERLANGGA RAMAWIJAYA -
Jumlah balasan: 1

Perubahan undang undang Desa No. 3 Tahun 2024 dibandingkan dengan UU No. 6 tahun 2014 mencakup beberapa aspek penting, terutama mengenai masa jabatan kepala desa, pengelolaan keuangan desa, dan kesejahteraan perangkat desa.

Menurut saya Dana Desa dan Alokasi Anggaran Merupakan Perubahan yang signifikan karena Alokasi dana desa sekarang setidaknya 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk memperkuat otonomi keuangan desa, memungkinkan mereka menjalankan lebih banyak program pembangunan.

Sebagai balasan ERLANGGA RAMAWIJAYA

Re: Erlangga Ramawijaya (2123600001)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (erlangga ramawijaya) sampaikan tersebut mengenai Dana Desa dan Alokasi Anggaran Merupakan Perubahan yang signifikan karena Alokasi dana desa sekarang setidaknya 10%, menurut saya salah satu perubahan utama adalah ketentuan baru yang menetapkan bahwa alokasi Dana Desa harus mencapai setidaknya 10% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh kabupaten atau kota. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kemandirian finansial desa dan memastikan bahwa desa mendapatkan proporsi dana yang lebih besar dari anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dana yang diterima oleh desa akan lebih memadai untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam pembiayaan antara daerah maju dan daerah yang kurang berkembang, serta memperkuat peran desa dalam proses pembangunan nasional.

Sekian dan Terimakasih