Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (rahma aulia) sampaikan tersebut mengenai Pengaturan Khusus untuk Desa di Kawasan Tertentu, menurut saya UU ini memberikan hak bagi desa-desa yang terletak di kawasan-kawasan tersebut untuk menerima dana konservasi, yang bertujuan mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pengaturan ini penting karena desa-desa yang berada di kawasan suaka alam sering menghadapi tantangan khusus terkait dengan pelestarian sumber daya alam dan ekosistem yang ada di wilayah mereka. Dengan adanya dana konservasi, diharapkan desa-desa tersebut dapat lebih efektif dalam melaksanakan upaya-upaya pelestarian lingkungan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, dana tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program yang mendukung pembangunan ekonomi lokal, pendidikan lingkungan, dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan konservasi. Dengan pendekatan ini, UU Desa No. 3 Tahun 2024 berupaya menciptakan sinergi antara pelestarian lingkungan dan pengembangan komunitas desa, sehingga menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan ekologis dan sosial.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (rahma aulia) sampaikan tersebut mengenai Pengaturan Khusus untuk Desa di Kawasan Tertentu, menurut saya UU ini memberikan hak bagi desa-desa yang terletak di kawasan-kawasan tersebut untuk menerima dana konservasi, yang bertujuan mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pengaturan ini penting karena desa-desa yang berada di kawasan suaka alam sering menghadapi tantangan khusus terkait dengan pelestarian sumber daya alam dan ekosistem yang ada di wilayah mereka. Dengan adanya dana konservasi, diharapkan desa-desa tersebut dapat lebih efektif dalam melaksanakan upaya-upaya pelestarian lingkungan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, dana tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program yang mendukung pembangunan ekonomi lokal, pendidikan lingkungan, dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan konservasi. Dengan pendekatan ini, UU Desa No. 3 Tahun 2024 berupaya menciptakan sinergi antara pelestarian lingkungan dan pengembangan komunitas desa, sehingga menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan ekologis dan sosial.
Sekian dan Terimakasih