Diskusi 2

Dewi Haryati Barus (2123600003)

Re: Dewi Haryati Barus (2123600003)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (dewi haryati barus) sampaikan tersebut mengenai peningkatan kewenangan desa, pengelolaan dana desa, peran BPD, dan pembangunan desa, menurut saya penguatan lebih lanjut kewenangan desa dalam pengelolaan sumber daya dan penentuan kebijakan pembangunan. UU yang baru ini memberikan penekanan lebih pada pengelolaan dan pengembangan desa dalam konteks keberagaman potensi dan kebutuhan lokal, termasuk ketentuan khusus mengenai pengelolaan kawasan cagar alam dan kawasan perkebunan produksi. Selain itu, UU Desa No. 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batasan dua periode, yang bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa. Peran BPD juga mengalami perubahan signifikan dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024, dengan penekanan pada peningkatan kapasitas dan kewenangan BPD sebagai lembaga yang berfungsi sebagai mitra strategis dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. BPD diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi desa dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat tercermin dalam kebijakan dan program desa.

Sekian dan Terimakasih