Ada beberapa perubahan penting antara Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Menurut saya salah satu perubahan yang paling menonjol adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala desa bisa menjabat paling banyak dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak. Tujuannya adalah agar pemerintahan desa lebih stabil dan kepala desa punya waktu lebih lama untuk menjalankan program pembangunan desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur bahwa dana desa minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten atau kota. Ini membantu desa memiliki dana yang cukup untuk membiayai pembangunan dan memberikan layanan kepada masyarakat secara lebih mandiri.