Perubahan regulasi terakhir dalam Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 yang paling signifikan dibandingkan dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta penambahan hak untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Alasan Signifikansi:
- Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa:
Masa Jabatan 8 Tahun: Pasal 39 diubah untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan memungkinkan mereka menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal ini memberikan lebih banyak waktu untuk melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal, terutama setelah masa pandemi Covid-19 yang telah mengganggu pelaksanaan program pembangunan.
- Hak Desa di Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam:
Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan untuk memberikan hak kepada desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini meningkatkan kemampuan desa untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih efektif.
Kedua perubahan ini memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melindungi lingkungan hidup, sehingga memperkuat struktur pemerintahan desa di Indonesia.