Diskusi 2

Muhammad Naufal Bahtiar (2123600015) Diskusi 2

Re: Muhammad Naufal Bahtiar (2123600015) Diskusi 2

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Number of replies: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (muhammad naufal bahtiar) sampaikan tersebut mengenai dana desa minimal 10% dari dana alokasi umum, menurut saya undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa membawa perubahan signifikan dalam pengaturan dana desa. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa dana desa harus minimal 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh kabupaten atau kota. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa mendapatkan alokasi dana yang memadai untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih mandiri. Dengan adanya porsi minimal ini, diharapkan desa tidak hanya bergantung pada anggaran pusat atau daerah, tetapi dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya keuangan yang lebih stabil untuk merencanakan dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal mereka. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kapasitas desa untuk mengelola anggaran dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Sekian dan Terimakasih