Diskusi 2

Ni Putu Erlinda Arista Maharani_Diskusi 2

Re: Ni Putu Erlinda Arista Maharani_Diskusi 2

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (ni putu erlinda arista maharani) sampaikan tersebut mengenai peraturan baru yang memperketat pengawasan dan akuntabilitas, menurut saya dalam perubahan terbaru pada Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024, terdapat penekanan yang lebih kuat pada pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara lebih transparan dan efisien, sehingga desa dapat mengelola sumber daya mereka dengan lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat atau daerah. Peraturan ini memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang lebih rinci, termasuk kewajiban untuk menyusun laporan penggunaan dana secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran, dan memperkuat tanggung jawab kepala desa serta aparat desa dalam pengelolaan dana. Dengan demikian, desa akan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan secara mandiri, memperkuat keberdayaan lokal, dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Sekian dan Terimakasih