Diskusi 2

Nama : Feby Amanda Putri Npm : 2123600017

Nama : Feby Amanda Putri Npm : 2123600017

oleh FEBY AMANDA PUTRI -
Jumlah balasan: 1

Menurut saya perubahan regulasi terakhir dalam Undang-Undang Desa di Indonesia, yaitu UU Desa No 3 Tahun 2024, menawarkan beberapa perubahan yang signifikan berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 yaitu masa Jabatan Kepala Desa Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa telah diubah. Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Undang-undang ini juga mengatur kedudukan desa dengan jelas, termasuk asas pengaturan dan kewenangan desa, yang berarti peningkatan klaritas dan konsistensi dalam pengaturan desa

Perubahan diatas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan masyarakat desa

Sebagai balasan FEBY AMANDA PUTRI

Re: Nama : Feby Amanda Putri Npm : 2123600017

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (feby amanda putri) sampaikan tersebut mengenai Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun, menurut saya berdasarkan ketentuan baru, Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ini merupakan perpanjangan masa jabatan dibandingkan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang menetapkan masa jabatan selama 6 tahun. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kebijakan ini diharapkan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta memungkinkan Kepala Desa untuk menjalankan program-program pembangunan jangka panjang yang lebih efektif. Selain itu, UU Desa No. 3 Tahun 2024 juga mengatur dengan lebih jelas mengenai kedudukan desa, asas pengaturan, dan kewenangan desa. Ini berarti adanya peningkatan klaritas dan konsistensi dalam pengaturan desa, yang sangat penting untuk memperkuat posisi desa dalam kerangka pemerintahan. Dengan pengaturan yang lebih rinci, diharapkan desa dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan lebih baik, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pembangunan desa. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki tata kelola desa dan mendukung pengembangan yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Sekian dan Terimakasih