Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (feby amanda putri) sampaikan tersebut mengenai Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun, menurut saya berdasarkan ketentuan baru, Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ini merupakan perpanjangan masa jabatan dibandingkan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang menetapkan masa jabatan selama 6 tahun. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kebijakan ini diharapkan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta memungkinkan Kepala Desa untuk menjalankan program-program pembangunan jangka panjang yang lebih efektif. Selain itu, UU Desa No. 3 Tahun 2024 juga mengatur dengan lebih jelas mengenai kedudukan desa, asas pengaturan, dan kewenangan desa. Ini berarti adanya peningkatan klaritas dan konsistensi dalam pengaturan desa, yang sangat penting untuk memperkuat posisi desa dalam kerangka pemerintahan. Dengan pengaturan yang lebih rinci, diharapkan desa dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan lebih baik, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pembangunan desa. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki tata kelola desa dan mendukung pengembangan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (feby amanda putri) sampaikan tersebut mengenai Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun, menurut saya berdasarkan ketentuan baru, Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ini merupakan perpanjangan masa jabatan dibandingkan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang menetapkan masa jabatan selama 6 tahun. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kebijakan ini diharapkan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta memungkinkan Kepala Desa untuk menjalankan program-program pembangunan jangka panjang yang lebih efektif. Selain itu, UU Desa No. 3 Tahun 2024 juga mengatur dengan lebih jelas mengenai kedudukan desa, asas pengaturan, dan kewenangan desa. Ini berarti adanya peningkatan klaritas dan konsistensi dalam pengaturan desa, yang sangat penting untuk memperkuat posisi desa dalam kerangka pemerintahan. Dengan pengaturan yang lebih rinci, diharapkan desa dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan lebih baik, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pembangunan desa. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki tata kelola desa dan mendukung pengembangan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Sekian dan Terimakasih