Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (hengki u hula wawu) sampaikan tersebut mengenai Peran BPD yang lebih aktif, menurut saya memiliki peran sentral dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Melalui pengawasan yang efektif, BPD dapat mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa. Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga perwakilan, tetapi juga menjadi mitra kerja kepala desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. BPD perlu membangun kerja sama yang baik dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Kolaborasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, anggota BPD perlu memiliki kapasitas yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan Dengan adanya UU Desa No. 3 Tahun 2014, BPD memiliki peluang besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berdaya saing dan mandiri.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (hengki u hula wawu) sampaikan tersebut mengenai Peran BPD yang lebih aktif, menurut saya memiliki peran sentral dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Melalui pengawasan yang efektif, BPD dapat mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa. Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga perwakilan, tetapi juga menjadi mitra kerja kepala desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. BPD perlu membangun kerja sama yang baik dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Kolaborasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, anggota BPD perlu memiliki kapasitas yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan Dengan adanya UU Desa No. 3 Tahun 2014, BPD memiliki peluang besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berdaya saing dan mandiri.
Sekian dan Terimakasih