Menurut saya perubahan yang signifikan mengenai pemerintahan desa di Indonesia berdasarkan UU Desa no 6 tahun 2014 dengan UU Desa No 3 tahun 2014 adalah desa lebih di berdayakan, memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan sebelum nya.
Dan dari masyarakat sendiri lebih berperan dalam pengembangan atau pembangunan desa, karena peran dari masyarakat itu sendiri sangat diperlukan dan menjadi salah satu poin penting.
Sebagai balasan NEISHA AZKIYA SALSABIL
Re: Neisha Azkiya Salsabil (2123600006) /. UPS TEGAL
oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (neisha azkiya salsabil) sampaikan tersebut mengenai kewenangan yang lebih kuat dibandingkan sebelum nya, menurut saya desa diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan desa untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mampu mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat. Peningkatan Partisipasi Masyarakat, Undang-undang ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat diberikan peran yang lebih strategis dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan. Peningkatan Pendapatan Desa, Desa diberikan berbagai sumber pendapatan yang lebih beragam, seperti dari hasil pengelolaan aset desa, bagi hasil pajak daerah, dan dana desa. Ketersediaan dana yang lebih memadai memungkinkan desa untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (neisha azkiya salsabil) sampaikan tersebut mengenai kewenangan yang lebih kuat dibandingkan sebelum nya, menurut saya desa diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan desa untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mampu mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat. Peningkatan Partisipasi Masyarakat, Undang-undang ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat diberikan peran yang lebih strategis dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan. Peningkatan Pendapatan Desa, Desa diberikan berbagai sumber pendapatan yang lebih beragam, seperti dari hasil pengelolaan aset desa, bagi hasil pajak daerah, dan dana desa. Ketersediaan dana yang lebih memadai memungkinkan desa untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sekian dan Terimakasih