Diskusi 2

Zudan Surya Bima Satria (2123600007)

Zudan Surya Bima Satria (2123600007)

by ZUDAN SURYA BIMA SATRIA -
Number of replies: 1

UU Ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan undang-undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomer 6 tahun 2023. diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada dikawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dankebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/ dana rehabilitasiberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah. kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga memungkinkan kepala desa bisa memaksimalkan jabatannya tersebut untuk memajukan semua sektor yang ada didesa tersebut. pasal 72 yang terkahit dengan sumber pendanaan desa memungkinkan semua program da kegiatan yang ada didesa bisa terlaksana dengan baik.

In reply to ZUDAN SURYA BIMA SATRIA

Re: Zudan Surya Bima Satria (2123600007)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (Zudan surya bima satria) sampaikan tersebut mengenai pasal 5 dan pasal 6, menurut saya terkait undang-undang Desa mengalami perubahan dengan disisipkannya Pasal 5A di antara Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal ini secara khusus mengatur mengenai desa-desa yang lokasinya berdekatan atau berada di dalam kawasan-kawasan lindung seperti suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi. Pasal 5A ini memberikan pengakuan atas kontribusi desa dalam upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan, serta memberikan hak atas alokasi dana yang dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung pelestarian alam. Implikasi dan Manfaat Pasal 5A, Penambahan Pasal 5A ini memiliki beberapa implikasi dan manfaat penting, antara lain, Pengakuan atas Peran Desa: Pasal ini secara tegas mengakui peran penting desa dalam upaya pelestarian alam. Desa-desa yang berada di kawasan lindung seringkali menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Keadilan dan Keseimbangan: Dengan adanya Pasal 5A, diharapkan terjadi keadilan dan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan upaya pelestarian lingkungan. Desa yang berada di kawasan lindung tidak hanya menanggung beban atas pembatasan pemanfaatan lahan, tetapi juga mendapatkan dukungan finansial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekian dan Terimakasih