Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (daniel lamunde) sampaikan tersebut mengenai Penguatan hak pengelolaan : UU desa No 3 Tahun 2024 memberikan hak pengelolaan sumber daya alam kepada Desa , menurut saya penguatan hak pengelolaan sumber daya alam dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 merupakan langkah signifikan dalam memperkuat otonomi desa dan mendukung keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal. Dalam undang-undang ini, desa diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya, termasuk sumber daya hutan, air, tanah, dan hasil alam lainnya. Ini mencerminkan pengakuan terhadap potensi lokal desa dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lebih optimal dan berkelanjutan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara langsung. Selain itu, penguatan hak pengelolaan ini juga memberikan ruang bagi desa untuk merumuskan kebijakan pengelolaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konservasi lingkungan dan tata kelola yang transparan. Dengan demikian, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang mandiri dan berdaya saing, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (daniel lamunde) sampaikan tersebut mengenai Penguatan hak pengelolaan : UU desa No 3 Tahun 2024 memberikan hak pengelolaan sumber daya alam kepada Desa , menurut saya penguatan hak pengelolaan sumber daya alam dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 merupakan langkah signifikan dalam memperkuat otonomi desa dan mendukung keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal. Dalam undang-undang ini, desa diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya, termasuk sumber daya hutan, air, tanah, dan hasil alam lainnya. Ini mencerminkan pengakuan terhadap potensi lokal desa dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lebih optimal dan berkelanjutan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara langsung. Selain itu, penguatan hak pengelolaan ini juga memberikan ruang bagi desa untuk merumuskan kebijakan pengelolaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konservasi lingkungan dan tata kelola yang transparan. Dengan demikian, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang mandiri dan berdaya saing, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Sekian dan Terimakasih