1. Pengembangan Pemerintahan Desa yang lebih mandiri: UU Desa No 3 tahun 2024 memperkuat otonomi desa dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintahan desa untuk mengatur sendiri urusan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan sumber daya.
Alasan: Pengembangan pemerintahan desa yang lebih mandiri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan urusan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Pengampuan Jabatan Kepala Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 menghapuskan jabatan Kepala Desa dan menggantinya dengan jabatan Lurah yang memiliki kewenangan yang lebih luas.
Alasan: Penghapusan jabatan Kepala Desa diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya.
3. Perluasan Wilayah Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 memperluas wilayah desa dari 3-5 km² menjadi 5-10 km², sehingga wilayah desa dapat lebih luas dan lebih efektif dalam mengelola sumber daya.
Alasan: Perluasan wilayah desa diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
4. Penggunaan Dana Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada pemerintahan desa untuk menggunakan dana desa secara lebih luas dan lebih efektif.
Alasan: Penggunaan dana desa secara lebih luas dan lebih efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan-tantangan.
5.Pengembangan Kelembagaan Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 memperkuat kelembagaan desa dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintahan desa untuk mengembangkan kelembagaan yang lebih baik dan lebih efektif.
Alasan: Pengembangan kelembagaan desa diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya.
6. Pengawasan dan Pengendalian: UU Desa No 3 tahun 2024 memperkuat pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan urusan desa dengan memberikan keleluasaan kepada Badan Pengawas Desa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif.
Alasan: Pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, serta menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya.
Dalam kesimpulannya, perubahan-perubahan yang terjadi pada UU Desa No 3 tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan urusan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.