Diskusi 2

Brave Pratama Anugerah Pala (202221121008)

Brave Pratama Anugerah Pala (202221121008)

by BRAVE PRATAMA ANUGERAH PALA -
Number of replies: 1

Menurut saya yang paling signifikan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 adalah membawa perubahan signifikan dalam pemerintahan desa di Indonesia, termasuk masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun dengan kemungkinan terpilih dua periode, serta pemberian dana konservasi untuk desa di kawasan suaka alam. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak atas tunjangan purnatugas, dan syarat calon kepala desa ditetapkan minimal dua orang untuk mendorong partisipasi masyarakat. Selain itu, alokasi dana desa ditetapkan minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil kabupaten/kota, bertujuan untuk memperkuat otonomi dan pemberdayaan desa, sehingga diharapkan desa-desa dapat lebih mandiri dan berdaya saing dalam pembangunan.

In reply to BRAVE PRATAMA ANUGERAH PALA

Re: Brave Pratama Anugerah Pala (202221121008)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (brave pratama anugerah pala) sampaikan tersebut mengenai UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 , menurut saya perubahan yang paling signifikan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan struktur pemerintahan desa di Indonesia, yang tercermin dalam beberapa aspek penting. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan untuk terpilih kembali hingga dua periode. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa, sehingga kepala desa dapat menjalankan program-program pembangunan dengan lebih efektif dan terencana. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2024 juga memperkenalkan ketentuan tentang pemberian dana konservasi untuk desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus memberi insentif bagi desa untuk aktif dalam pelestarian lingkungan. Melalui ketentuan ini, diharapkan desa tidak hanya berperan sebagai lokasi konservasi, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pengembangan ekonomi berbasis ekowisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sekian dan Terimakasih