Diskusi 2

Alesandro Bernard Zacheus (202221121009)

Alesandro Bernard Zacheus (202221121009)

oleh ALESANDRO BERNARD ZACHEUS -
Jumlah balasan: 1

 

 

1. Pengembangan Pemerintahan Desa yang lebih mandiri: UU Desa No 3 tahun 2024 memperkuat otonomi desa dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintahan desa untuk mengatur sendiri urusan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan sumber daya.

 

Alasan: Pengembangan pemerintahan desa yang lebih mandiri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan urusan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

2. Pengampuan Jabatan Kepala Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 menghapuskan jabatan Kepala Desa dan menggantinya dengan jabatan Lurah yang memiliki kewenangan yang lebih luas.

 

Alasan: Penghapusan jabatan Kepala Desa diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya.

 

3. Perluasan Wilayah Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 memperluas wilayah desa dari 3-5 km² menjadi 5-10 km², sehingga wilayah desa dapat lebih luas dan lebih efektif dalam mengelola sumber daya.

 

Alasan: Perluasan wilayah desa diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

4. Penggunaan Dana Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada pemerintahan desa untuk menggunakan dana desa secara lebih luas dan lebih efektif.

 

Alasan: Penggunaan dana desa secara lebih luas dan lebih efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan-tantangan.

 

5.Pengembangan Kelembagaan Desa: UU Desa No 3 tahun 2024 memperkuat kelembagaan desa dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintahan desa untuk mengembangkan kelembagaan yang lebih baik dan lebih efektif.

 

Alasan: Pengembangan kelembagaan desa diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya.

 

6. Pengawasan dan Pengendalian: UU Desa No 3 tahun 2024 memperkuat pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan urusan desa dengan memberikan keleluasaan kepada Badan Pengawas Desa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif.

 

Alasan: Pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, serta menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya.

 

Dalam kesimpulannya, perubahan-perubahan yang terjadi pada UU Desa No 3 tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan urusan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai balasan ALESANDRO BERNARD ZACHEUS

Re: Alesandro Bernard Zacheus (202221121009)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alesandro bernard zacheus) sampaikan tersebut mengenai Pengembangan Kelembagaan Desa, menurut saya perubahan regulasi yang terjadi dalam pemerintahan desa berdasarkan UU Desa No. 6 tahun 2014 dengan UU Desa No. 3 tahun 2024 terlihat signifikan dalam aspek pengembangan kelembagaan desa. UU Desa No. 3 tahun 2024 memberikan penekanan lebih besar pada penguatan kelembagaan desa dengan memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintahan desa untuk mengembangkan kelembagaan yang lebih baik dan lebih efektif. Hal ini berarti bahwa pemerintah desa kini memiliki otoritas yang lebih luas untuk menyesuaikan dan mengatur struktur serta fungsi kelembagaan sesuai dengan kebutuhan lokal, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan desa secara lebih mandiri. Keleluasaan ini juga memungkinkan desa untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya, menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa dan warga desa.

Sekian dan Terimakasih