Diskusi 2

Alesandro Bernard Zacheus (202221121009)

Re: Alesandro Bernard Zacheus (202221121009)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alesandro bernard zacheus) sampaikan tersebut mengenai Pengembangan Kelembagaan Desa, menurut saya perubahan regulasi yang terjadi dalam pemerintahan desa berdasarkan UU Desa No. 6 tahun 2014 dengan UU Desa No. 3 tahun 2024 terlihat signifikan dalam aspek pengembangan kelembagaan desa. UU Desa No. 3 tahun 2024 memberikan penekanan lebih besar pada penguatan kelembagaan desa dengan memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintahan desa untuk mengembangkan kelembagaan yang lebih baik dan lebih efektif. Hal ini berarti bahwa pemerintah desa kini memiliki otoritas yang lebih luas untuk menyesuaikan dan mengatur struktur serta fungsi kelembagaan sesuai dengan kebutuhan lokal, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan desa secara lebih mandiri. Keleluasaan ini juga memungkinkan desa untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya, menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa dan warga desa.

Sekian dan Terimakasih