Diskusi 4

NI KADEK DWI MEILAYANTI (202221121007) IP22 UNWAR

NI KADEK DWI MEILAYANTI (202221121007) IP22 UNWAR

by NI KADEK DWI MEILAYANTI -
Number of replies: 1

 

 

Dana Desa telah menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan di wilayah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Bali, seperti di banyak wilayah Indonesia lainnya, program ini memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di desa-desa. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan Dana Desa masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan, seperti kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), minimnya transparansi dan akuntabilitas, lemahnya pengawasan, serta kurangnya partisipasi masyarakat.

 

1. Kurangnya Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)

   Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan perangkat desa dalam hal manajemen keuangan dan perencanaan anggaran. Banyak perangkat desa yang belum terlatih secara memadai untuk mengelola anggaran besar yang mereka terima setiap tahunnya. Hal ini dapat menyebabkan alokasi dana yang tidak efektif dan pelaporan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

2. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas

   Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan sering kali menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Laporan penggunaan dana yang tidak jelas serta hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana.

 

3. Pengawasan yang Lemah

   Pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah terhadap penggunaan Dana Desa masih kurang optimal. Akibatnya, penyelewengan dana atau ketidakefisienan dalam pelaksanaan program sering kali baru terdeteksi setelah kerugian terjadi.

 

4. Minimnya Partisipasi Masyarakat.

   Rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program Dana Desa juga menjadi tantangan. Masyarakat yang tidak terlibat cenderung merasa bahwa proyek-proyek yang dibiayai dengan Dana Desa tidak mencerminkan kebutuhan mereka.

 

Pada bulan Februari 2021, terjadi kasus penyelewengan Dana Desa di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali. Kepala desa setempat terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa dan renovasi balai desa. Laporan keuangan menunjukkan penggunaan dana sesuai prosedur, tetapi di lapangan, proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan. 

 

Warga desa mulai mencurigai adanya penyelewengan karena proyek jalan yang tidak selesai tepat waktu dan kualitas bangunan yang buruk. Ketika masyarakat mempertanyakan laporan keuangan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dana yang dihabiskan dan hasil pembangunan di lapangan. Setelah investigasi oleh pihak berwenang, kepala desa tersebut ditangkap karena menggunakan sebagian besar dana untuk kepentingan pribadi.

 

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, serta pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan anggaran.

 

Pendapat saya mengenai kasus di Desa Melinggih ini menyoroti beberapa hal yang perlu diperbaiki secara sistematis dalam pengelolaan Dana Desa, baik di Bali maupun di seluruh Indonesia. Pertama, peningkatan kapasitas SDM di desa sangat penting. Pelatihan mengenai pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, dan transparansi harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dan pusat. Banyak perangkat desa belum memiliki keterampilan yang cukup untuk mengelola anggaran yang besar, sehingga rentan melakukan kesalahan atau bahkan terlibat dalam penyelewengan.

 

Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat. Setiap penggunaan Dana Desa harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dapat membantu mencegah penyalahgunaan dana. Masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, sehingga mereka merasa memiliki proyek yang dibiayai oleh Dana Desa dan dapat mengawasi pelaksanaannya.

 

Terakhir, pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah perlu dilakukan. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Pengawasan yang lebih intensif dan penggunaan teknologi digital untuk pelaporan bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akuntabilitas. Hal ini juga akan membantu mendeteksi potensi penyelewengan sejak dini.

 

Dengan memperkuat pengelolaan Dana Desa, saya yakin bahwa program ini dapat memberikan dampak yang lebih besar dan positif bagi pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

In reply to NI KADEK DWI MEILAYANTI

Re: NI KADEK DWI MEILAYANTI (202221121007) IP22 UNWAR

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (ni kadek dwi meilayanti) sampaikan tersebut mengenai Kurangnya Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), menurut saya Kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa menjadi hambatan signifikan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan. Selain keterbatasan dalam manajemen keuangan dan perencanaan anggaran, banyak perangkat desa yang menghadapi tantangan dalam hal keterampilan teknis dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif. Pelatihan yang tidak memadai membuat mereka kesulitan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis data dan merencanakan penggunaan dana secara efisien. Akibatnya, hal ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Untuk meningkatkan kapasitas SDM, diperlukan program pelatihan dan pendampingan yang terstruktur, sehingga perangkat desa dapat memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola sumber daya dan melayani kebutuhan masyarakat.

Sekian dan Terimakasih