Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (brave pratama anugerah pala) sampaikan tersebut mengenai UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 , menurut saya perubahan yang paling signifikan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan struktur pemerintahan desa di Indonesia, yang tercermin dalam beberapa aspek penting. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan untuk terpilih kembali hingga dua periode. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa, sehingga kepala desa dapat menjalankan program-program pembangunan dengan lebih efektif dan terencana. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2024 juga memperkenalkan ketentuan tentang pemberian dana konservasi untuk desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus memberi insentif bagi desa untuk aktif dalam pelestarian lingkungan. Melalui ketentuan ini, diharapkan desa tidak hanya berperan sebagai lokasi konservasi, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pengembangan ekonomi berbasis ekowisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (brave pratama anugerah pala) sampaikan tersebut mengenai UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 , menurut saya perubahan yang paling signifikan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan struktur pemerintahan desa di Indonesia, yang tercermin dalam beberapa aspek penting. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan untuk terpilih kembali hingga dua periode. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa, sehingga kepala desa dapat menjalankan program-program pembangunan dengan lebih efektif dan terencana. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2024 juga memperkenalkan ketentuan tentang pemberian dana konservasi untuk desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus memberi insentif bagi desa untuk aktif dalam pelestarian lingkungan. Melalui ketentuan ini, diharapkan desa tidak hanya berperan sebagai lokasi konservasi, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pengembangan ekonomi berbasis ekowisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sekian dan Terimakasih