Mengenai tata kelola BUMN, BUMD dan BUMDES, selain masing-masing mempunyai tujuan dan tata kelola yang berbeda-beda apakah BUMN, BUMD dan BUMDES dapat melakukan kerja sama ?, jika ada kerjasama seperti apa Bu ?
Bisa, contoh BUMN (PLN) bekerjasama dengan bumdes dalam penyediaan listrik, untuk landsan dalam bekerjasama silakan baca peraturan terkait yang sudah tersaji di pertemuan sebelumnya