Diskusi 2

Valentino Yanuar Elpimas(202221121022)

Valentino Yanuar Elpimas(202221121022)

oleh VALENTINO YANUAR ELPIMAS -
Jumlah balasan: 1

Salah satu perubahan paling mencolok dalam UU Desa terbaru adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelumnya, masa jabatan mereka adalah 6 tahun dengan maksimal tiga periode, namun sekarang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Alasannya:

  • Stabilitas Pemerintahan Desa: Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan pemerintahan desa dapat lebih stabil dan fokus pada program jangka panjang. Kepala desa tidak perlu terlalu sering memikirkan pemilihan kembali, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya.
  • Pengalaman: Masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan kepala desa dan BPD untuk memiliki pengalaman yang lebih banyak dalam menjalankan pemerintahan desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja mereka.
  • Kontinuitas Program: Program-program pembangunan desa dapat berjalan lebih kontinu tanpa terputus oleh pergantian kepemimpinan yang terlalu sering.

Perubahan Signifikan Lainnya:

Selain perpanjangan masa jabatan, ada beberapa perubahan penting lainnya yang perlu diperhatikan:

  • Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Desa yang berada di kawasan lindung berhak mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Tunjangan Purnatugas: Kepala desa, BPD, dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas. Ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama menjabat.
  • Lain-lain Pendapatan Desa: UU Desa terbaru memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi desa dalam mencari sumber pendapatan lain yang sah.

Dampak dari Perubahan Ini:

Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa, antara lain:

  • Peningkatan Kualitas Pemerintahan Desa: Dengan kepala desa dan BPD yang lebih berpengalaman, diharapkan kualitas pemerintahan desa dapat meningkat.
  • Percepatan Pembangunan Desa: Program-program pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Dengan adanya dana tambahan dan program-program yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat.

 

Sebagai balasan VALENTINO YANUAR ELPIMAS

Re: Valentino Yanuar Elpimas(202221121022)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (valentino yanuar elpimas) sampaikan tersebut mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa , menurut saya Perubahan dalam masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal tiga periode, kini diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, memiliki sejumlah alasan yang mendasari keputusan ini. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, pemerintahan desa dapat berjalan lebih stabil, memungkinkan kepala desa dan BPD untuk fokus pada program jangka panjang tanpa terganggu oleh persiapan pemilihan kembali yang terlalu sering. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih berkonsentrasi dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak besar bagi kemajuan desa. Selain itu, pengalaman yang diperoleh selama masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja kepala desa dan BPD. Semakin lama mereka menjabat, semakin banyak pula pengalaman yang mereka miliki dalam menangani berbagai persoalan pemerintahan desa, yang tentu saja akan berkontribusi pada kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan efektif.

Sekian dan Terimakasih