Menurut saya, Perubahan regulasi yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan peran dan otonomi desa dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya.
Alasan:
1. Otonomi Desa: UU Desa No. 3 Tahun 2024 lebih menekankan pada otonomi desa dalam pengambilan keputusan, yang memberi desa keleluasaan lebih dalam menentukan prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Regulasi baru menetapkan mekanisme yang lebih ketat untuk penggunaan dan laporan keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat.