Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (valentino yanuar elpimas) sampaikan tersebut mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa , menurut saya Perubahan dalam masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal tiga periode, kini diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, memiliki sejumlah alasan yang mendasari keputusan ini. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, pemerintahan desa dapat berjalan lebih stabil, memungkinkan kepala desa dan BPD untuk fokus pada program jangka panjang tanpa terganggu oleh persiapan pemilihan kembali yang terlalu sering. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih berkonsentrasi dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak besar bagi kemajuan desa. Selain itu, pengalaman yang diperoleh selama masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja kepala desa dan BPD. Semakin lama mereka menjabat, semakin banyak pula pengalaman yang mereka miliki dalam menangani berbagai persoalan pemerintahan desa, yang tentu saja akan berkontribusi pada kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan efektif.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (valentino yanuar elpimas) sampaikan tersebut mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa , menurut saya Perubahan dalam masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal tiga periode, kini diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, memiliki sejumlah alasan yang mendasari keputusan ini. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, pemerintahan desa dapat berjalan lebih stabil, memungkinkan kepala desa dan BPD untuk fokus pada program jangka panjang tanpa terganggu oleh persiapan pemilihan kembali yang terlalu sering. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih berkonsentrasi dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak besar bagi kemajuan desa. Selain itu, pengalaman yang diperoleh selama masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja kepala desa dan BPD. Semakin lama mereka menjabat, semakin banyak pula pengalaman yang mereka miliki dalam menangani berbagai persoalan pemerintahan desa, yang tentu saja akan berkontribusi pada kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan efektif.
Sekian dan Terimakasih