Diskusi 2

Hoki yulianto Npm:2123600025

Hoki yulianto Npm:2123600025

by HOKI YULIANTO -
Number of replies: 1

Perubahan yang paling signifikan antara Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

Kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi. 

 

In reply to HOKI YULIANTO

Re: Hoki yulianto Npm:2123600025

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (hoki yulianto) sampaikan tersebut mengenai Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode, menurut saya Perubahan yang paling signifikan antara Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan UU Desa yang baru, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode jabatan. Hal ini memberikan kesempatan bagi kepala desa dan anggota BPD untuk menjabat lebih lama dalam memimpin dan merencanakan pembangunan desa. Selain itu, bagi mereka yang sudah menjabat dua periode sebelum berlakunya UU ini, mereka tetap diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali untuk satu periode tambahan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam kepemimpinan desa dan meningkatkan stabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan desa.
 
Sekian dan Terimakasih