Perubahan yang paling signifikan antara Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.